Reformasi yang bergulir pada tahun 1998 yang ditandai dengan tiga tuntutan, yaitu demokratisasi, transaparansi, dan supremasi hukum dan HAM, telah membawa perubahan mendasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Konsekuensi dari tuntutan reformasi tersebut salah satu diantaranya adalah ditetapkannya Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab (good governance) melalui penerapan prinsip-prinsip akuntabilitas, transaparansi, dan supremasi hukum serta melibatkan partisipasi masyarakat dalam setiap proses kebijakan publik.

Dalam proses keterlibatan masyarakat perlu diakomodasikan dengan cara mempermudah jaminan akses informasi publik berdasarkan pedoman pengelolaan informasi dan dokumentasi. Dalam kaitan ini, pengelolaan informasi dan dokumentasi publik diharapkan tidak sampai mengganggu prinsip kehati-hatian dalam menjaga kelangsungan kehidupan akademik dan nonakademik di Universitas Pendiidkan Ganesha. Penerapan prinsip-prinsip good governance ini pada dasarnya sangat tergantung pada persiapan maisng-masing unit (prodi, fakultas) di Universitas Pendidikan Ganesha dalam mengelola infomasi dan dokumentasi bagi masyarakat. Sebagai upaya menciptakan dan menjamin kelancaran dalam pelayanan informasi publik bagi sivitas akademika dan stakeholders lainnya, maka dibentuklah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang merupakan pejabat struktural yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas dan fungsi pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan Universitas Pendidikan Ganesha. PPID harus memiliki kompetensi di bidang pengelolaan dokumen, pengolahan data, pelayanan informasi, dan kehumasan.