- Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi terdiri atas:
-
- Rektor Undiksha sebagai ketua,
- Pembantu Rektor Undiksha sebagai anggota,
- Senat Undiksha sebagai anggota,
- Dekan sebagai anggota
- Pengelolaan Informasi
Urusan pengelolaan informasi dilaksanakan oleh Pusat Data yang dibantu oleh pejabat fungsional
- Dokumentasi dan Arsip
Urusan dokumentasi dan arsip dilaksanakan oleh Biro AKPSI Undiksha yang dibantu oleh pejabat fungsional.
- Layanan
Urusan layanan informasi publik dilaksanakan oleh Pusat Informasi Undiksha dan Humas Undiksha yang dibantu pejabat fungsional.
- Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa
Untuk urusan advokasi pengaduan dan penyelesaian sengketa informasi publik dilaksanakan oleh SPI dengan tetap berkoordinasi kepada Pembantu Rektor atas sepengetahuan Rektor Undiksha.