Visi:

Terwujudnya layanan informasi publik yang yang baik dan bertanggung jawab (good governance) melalui penerapan prinsip-prinsip akuntabilitas, transaparansi, dan supremasi hukum serta melibatkan partisipasi masyarakat dalam setiap proses kebijakan publik.

Misi:

  1. Menjamin akses informasi publik sesuai Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  2. Meningkatkan kualitas layanan informasi publik;
  3. Meningkatkan profesionalisme SDM layanan informasi publik;
  4. Menyediakan, mengumpulkan, mendokumentasikan, dan menyampaikan informasi tentang kegiatan dan produk unit kerjanya secara akurat dan tidak menyesatkan.
  5. Menyediakan, mengumpulkan, mendokumentasikan, dan menyampaikan bahan dan produk informasi secara cepat dan tepat waktu.
  6. Memberikan pelayanan informasi secara cepat dan tepat waktu dengan biaya ringan dan cara sederhana.