TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN INFORMASI

  1. Pemohon dapat mengajukan keberatan informasi dengan mengisi formulir keberatan secara online di website PPID Undiksha atau di Kantor PPID yang ditujukan kepada atasan PPID Undiksha.
  2. Keberatan informasi dapat disampaikan dengan alasan:
    • Penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana termasuk dalam daftar informasi dikecualikan yang ditetapkan oleh PPID Undiksha
    • Tidak disediakannya informasi
    • Tidak ditanggapinya permintaan informasi
    • Tanggapan informasi tidak sesuai dengan yang diminta
    • Pengenaan biaya yang tidak wajar
    • Penyampaian informasi yang melebihi waktu sebagaimana yang tercantum dalam undang-undang
  1. Hasil keputusan akan disampaikan kepada pemohon paling lambat 30 hari kerja
  2. Pemohon yang telah menerima tanggapan dan merasa tidak puas dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi

Ajukan Keberatan