Struktur Organisasi
  • Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi terdiri atas:
    1. Rektor Undiksha sebagai ketua,
    2. Pembantu Rektor Undiksha  sebagai anggota,
    3. Senat Undiksha sebagai anggota,
    4. Dekan sebagai anggota
  • Pengelolaan Informasi

Urusan pengelolaan informasi dilaksanakan oleh Pusat Data yang dibantu oleh pejabat fungsional

  • Dokumentasi dan Arsip

Urusan dokumentasi dan arsip dilaksanakan oleh Biro AKPSI Undiksha yang dibantu oleh pejabat fungsional.

  • Layanan

Urusan layanan informasi publik dilaksanakan oleh Pusat Informasi Undiksha dan Humas Undiksha yang dibantu pejabat fungsional.

  • Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa

Untuk urusan advokasi pengaduan dan penyelesaian sengketa informasi publik dilaksanakan oleh SPI dengan tetap  berkoordinasi kepada Pembantu Rektor atas sepengetahuan Rektor Undiksha.