Singaraja- Langkah Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) untuk mengoptimalkan pengelolaan informasi dan dokumentasi publik terus berlanjut. Setelah melaksanakan monitoring dan evaluasi (Monev) internal untuk keterbukaan informasi publik pada website tingkat universitas, fakultas/pascasarjana, dan unit, PPID Undiksha melaksanakan uji konsekuensi dokumen informasi dikecualikan, Jumat (16/8/2024). Kegiatan yang dikemas dalam diskusi terpumpun ini menghadirkan Komisioner Komisi Informasi Pusat, Syawaludin sebagai narasumber. Dalam hal ini, PPID Undiksha juga mengundang LSM, tokoh masyarakat, dan juga praktisi media.
Ketua PPID Undiksha, Prof. Dr. I Ketut Sudiana, M.Kes menyampaikan uji konsekuensi dokumen informasi publik ini menjadi keharusan untuk dilakukan sebagai tindaklanjut atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, disamping secara mendasar menjadi sebuah bagian dari optimalisasi pengelolaan informasi publik.
Terkait dengan keterbukaan informasi public kembali disampaikan pada tahun 2023, Undiksha telah menyandang predikat sebagai badan publik informatif dan berada di peringkat 21 nasional untuk kategori perguruan tinggi. Pada tahun 2024 peringkat Undiksha diharapkan dapat meningkat. Atas hal itu, pembenahan pengelolaan informasi dan dokumentasi publik menjadi perhatian serius dari PPID Undiksha.
Materi yang disampaikan oleh narasumber dari KIP dan juga masukan atau pandangan dari elemen masyarakat diharapkan dapat menjadikan pengelolaan informasi publik di Undiksha semakin baik. Prof. Sudiana menegaskan bahwa pengelolaan informasi publik Undiksha telah berbasis digital yang akan memberikan kemudahan masyarakat dalam mengakses informasi. Mendukung hal tersebut, update informasi dilakukan secara intensif.
Pemateri, Syawaludin menyampaikan mekanisme penentuan informasi dikecualikan. Pada kesempatan ini, ia juga mereview draft informasi dikecualikan yang telah disiapkan oleh PPID Undiksha.