Sebagai badan publik yang bertanggung jawab atas keterbukaan informasi, Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) secara aktif menerapkan prinsip-prinsip transparansi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Namun, tidak semua informasi dapat diberikan kepada publik, mengingat adanya kategori informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan hukum. Kategori ini dimaksudkan untuk melindungi kepentingan tertentu yang apabila diungkapkan, dapat menimbulkan konsekuensi negatif yang signifikan.
Berdasarkan hasil uji konsekuensi terakhir yang dilakukan oleh Undiksha, terdapat beberapa informasi yang secara resmi dikecualikan dari keterbukaan, sesuai dengan standar yang diatur dalam Perki 1 Tahun 2021.