Singaraja- Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) berupaya untuk menjadi badan publik yang informatif. Upaya pembenahan pengelolaan informasi melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dilakukan dengan merujuk pada regulasi maupun kebijakan yang berlaku.
Selain itu, dalam rangka memastikan pengelolaan informasi publik berjalan baik, PPID merumuskan strategi dan metode pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan informasi publik. Hal ini dibahas dalam rapat pada 11 Juli 2023.
Rapat ini dihadiri oleh Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasama Undiksha, Prof. Dr. Ketut Suma, M.S. Ia yang menjabat sebagai Wakil Ketua PPID Undiksha menyampaikan badan publik informatif menjadi sebuah komitmen yang ingin bisa diwujudkan oleh Undiksha. Predikat tersebut sebagai tolok ukur kualitas pengelolaan informasi, baik untuk internal kampus maupun masyarakat umum. Oleh karena itu, upaya pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan informasi publik sangat penting dilakukan. “Undiksha berkeinginan pengeloaan informasi publik bisa semakin baik. Karena itu terus berupaya bagaimana mengelola informasi semakin baik pula,” ungkapnya.
Strategi pembinaan ke depan, oleh Undiksha mencakup dua aspek, yaitu pelatihan dan peningkatan kapasitas PPID dan pengembangan panduan untuk pelayanan informasi publik di internal. Pelatihan dan peningkatan kapasitas PPID mencakup penyelenggarakan pelatihan bagi PPID dan petugas pelayanan informasi dalam rangka meningkatkan pemahaman terhadap prinsip-prinsip informasi publik, prosedur permohonan informasi, dan teknik komunikasi yang efektif. Sedangkan pengembangan panduan pelayanan informasi, diterjemahkan melalui pengadaan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Pengawasan dilakukan melalui audit internal terhadap kinerja PPID dan petugas pelayanan informasi untuk memastikan kepatuhan terhadap prosedur dan standar pelayanan informasi publik; Menerapkan mekanisme pelaporan yang memungkinkan masyarakat melaporkan pengalaman atau masalah dalam permohonan informasi publik; dan Menyediakan saluran pengaduan yang mudah diakses bagi masyarakat.
Evaluasi pelayanan informasi publik tidak hanya pada kinerja PPID yang berdasarkan pada indikator kinerja yang telah ditetapkan atau tugas pokok dan fungsi. Tetapi juga melalui survei kepuasan masyarakat yang menjadi objek pelayanan
Terakhir, monitoring dilakukan melalui pemantauan proses permohonan informasi. Hal ini sekaligus untuk memastikan pelayanan sudah berjala sesuai dengan prosedur dan pelayanan berjalan transparan. Monitoring juga dilakukan terhadap ketersediaan informasi publik, yaitu memastikan bahwa informasi publik publik yang wajib diumumkan oleh pemerintah daerah tersedia dan mudah diakses oleh masyarakat. Selain itu, melakukan pemantauan terhadap pembaruan dan keakuratan informasi yang disediakan secara berkala.
Dalam rangka meningkatkan akses layanan informasi kepada publik, Undiksha juga mengembangkan sistem teknologi informasi untuk memfasilitasi pengajuan permohonan informasi secara online dan layanan pengaduan. (hms)