Singaraja- Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) melakukan langkah-langkah peningkatan kualitas dan pelayanan informasi publik. Salah satunya dengan melakukan pendampingan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada 5 Juli 2023. Pendampingan yang berlangsung daring ini menghadirkan narasumber Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat (KIP), Siti Ajijah, S.H.,M.H.
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasama Undiksha, Prof. Dr. Ketut Suma, M.S. Ia menyampaikan di era terbuka ini, kebutuhan informasi oleh publik perlu mendapatkan pelayanan dari badan publik, termasuk Undiksha. Namun demikian, pelayanan informasi tidak bisa dilakukan secara serta merta, tetapi perlu didasari atas regulasi maupun kebijakan yang berlaku. “Oleh karena itu, pendampingan ini sangat penting dilakukan,” ujarnya.
Hal lain yang perlu menjadi perhatian adalah pengklasifikasian informasi publik dan kebijakan pendukung dari pimpinan badan publik. “Informasi apa yang bisa dibuka untuk publik, mana yang dikecualikan, perlu kita tahu dan bisa mendapat pemahaman dari pendampingan ini,” katanya.
Dalam rangka optimalisasi pelayanan informasi publik, Undiksha juga mencoba untuk berinovasi dengan menyediakan layanan digital, baik untuk permohonan informasi maupun pengaduan. Selain itu juga menyiapkan informasi publik pada website yang dapat diakses oleh masyarakat. (hms)