Dalam upaya memperkuat tata kelola informasi publik yang transparan dan akuntabel, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Pengujian Konsekuensi atas Perubahan Klasifikasi Informasi Publik, Selasa (29/4/2025).
Kegiatan ini menghadirkan Komisioner Komisi Informasi Pusat, Syawaludin, sebagai narasumber utama, serta turut dihadiri oleh Komisioner Komisi Informasi Provinsi Bali. Diskusi juga melibatkan perwakilan LSM, tokoh masyarakat, dan praktisi media sebagai peserta aktif, menciptakan forum dialog terbuka dalam rangka memperluas pemahaman bersama terhadap pengelolaan informasi publik dan potensi sengketa yang dapat timbul.
Ketua PPID Undiksha, Prof. Dr. I Ketut Sudiana, M.Kes., dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelaksanaan FGD ini merupakan bagian dari komitmen Undiksha dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kegiatan ini juga menjadi langkah strategis untuk mempertahankan predikat Badan Publik Informatif yang telah berhasil diraih selama dua tahun berturut-turut, yaitu pada 2023 dan 2024.
“FGD ini menjadi ruang edukasi sekaligus refleksi agar tata kelola informasi di Undiksha tidak hanya sesuai regulasi, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat akan informasi yang transparan, cepat, dan akurat,” ujarnya.
Rektor Undiksha, Prof. Dr. I Wayan Lasmawan, M.Pd., dalam arahannya menekankan pentingnya pemahaman mendalam oleh seluruh elemen kampus terkait klasifikasi informasi publik. Menurutnya, di era digital saat ini, penyampaian informasi harus selektif namun tetap menjunjung tinggi keterbukaan.
“Ada informasi yang bisa dibuka, ada juga yang harus ditutup. Teman-teman di fakultas harus memahami hal ini agar tidak terjadi sengketa informasi,” tegasnya. Ia juga menambahkan bahwa pengelola informasi publik wajib menyampaikan informasi secara benar dan bertanggung jawab.
Sementara itu, Komisioner Komisi Informasi Pusat, Syawaludin, menjelaskan bahwa uji konsekuensi merupakan tahapan penting dalam menentukan apakah suatu informasi layak dikecualikan dari akses publik. Proses ini bukan sekadar formalitas administratif, tetapi merupakan mekanisme hukum untuk menjaga keseimbangan antara hak masyarakat dalam memperoleh informasi dan kewajiban negara melindungi informasi tertentu.
“Uji konsekuensi harus disertai dokumen tertulis berisi pertimbangan hukum dan dampak potensial apabila informasi dibuka. Ini akan menjadi alat pertanggungjawaban ketika terjadi sengketa,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya kapasitas SDM pengelola informasi dalam menyusun dokumen uji konsekuensi yang argumentatif dan sesuai dengan regulasi. Dalam penyelesaian sengketa, hal ini menjadi kunci yang dipertimbangkan oleh Komisi Informasi dalam mengambil keputusan.
Sebagai bagian dari penguatan pengelolaan informasi publik, Undiksha melalui PPID telah melaksanakan berbagai inisiatif seperti membentuk Duta Informasi dari unsur mahasiswa dan alumni, membangun layanan ramah disabilitas, memperkuat infrastruktur dan sistem PPID online, serta melakukan sosialisasi dan peningkatan kapasitas tim uji konsekuensi.
Kegiatan ini diharapkan mampu mendorong budaya keterbukaan informasi publik di lingkungan Undiksha secara lebih profesional dan berkelanjutan, terlebih dalam menyongsong perubahan status sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH), di mana prinsip transparansi menjadi semakin krusial.