TUGAS POKOK DAN FUNGSI PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI

Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

  1. Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID dan PPID Pelaksana di lingkungan Universitas Pendidikan Ganesha.
  2. Menyelesaikan keberatan atas Permintaan Informasi Publik
  3. Mewakili Badan Publik di dalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan/atau di Pengadilan.
  4. Menyelesaikan keberatan atas Permintaan Informasi Publik
  5. Menetapkan dan mengangkat PPID dan PPID Pelaksana di Universitas Pendidikan Ganesha
  6. Menetapkan arah kebijakan layanan Informasi Publik di Universitas Pendidikan Ganesha

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

  1. Menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan Informasi Publik
  2. Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik
  3. Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan dan pemuktahiran dokumen Informasi Publik dari PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi dari seluruh unit kerja
  4. Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik yang diperoleh dari seluruh unit kerja
  5. Melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik untuk menentukan Informasi Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan
  6. Melakukan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan
  7. Menyediakan Informasi Publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik
  8. Melakukan pembinaan, pengawasan, monitoring, dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi.
  9. Menetapkan kebijakan layanan Informasi Publik
  10. Menetapkan laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik

BENDAHARA

  1. Mengelola anggaran dan kegiatan pelaksanaan layanan informasi publik
  2. Membuat laporan keuangan anggaran pelaksanaan layanan informasi publik

PENGELOLA INFORMASI

  1. Melaksanakan dan mengkoordinir segala kebutuhan yang pendukung pelaksanaaan Layanan Informasi di Ruang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
  2. Melaksanakan layanan atas informasi publik
  3. Mengunggah Informasi publik yang sudah ditetapkan pimpinan dan PPID

Dokumentasi dan Arsip

  1. Mengumpulkan seluruh dokumentasi yang berkaitan dengan kebutuhan layanan PPID
  2. Membuat daftar dokumentasi yang telah tersimpan berdasarkan retensi arsip.
  3. Membantu PPID dalam memutakhirkan kebutuhan dokumentasi.

Pelayanan Informasi

  1. Menerima permohonan Informasi yang masuk
  2. Menyampaikan informasi secara cepat, tepat berkualitas
  3. Membuat laporan layanan Informasi Publik secara berkala
  4. Membantu PPID Pelaksana untuk mendokumentasikan, mengumpulkan dan menyimpan dokumen informasi dari PPID Pelaksana Fakultas, Lembaga dan Unit Kerja
  5. Membantu PPID dalam memutakhirkan informasi.

Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)

  1. Mengelola jaringan Universitas Pendidikan Ganesha sesuai kebutuhan informasi publik.
  2. Menyediakan layanan aplikasi pengembangan, dan inovasi layanan PPID

PPID Pelaksana Bidang Sengketa

  1. Mengklasifikasikan seluruh data informasi yang ada di PPID
  2. Melakukan tindaklanjut bila ada sengketa dalam layanan informasi PPID Universitas Pendidikan Ganesha.

PPID Pelaksana Fakultas Lembaga, Dan Unit Kerja

  1. Membantu PPID Pusat/Universitas melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya
  2. Melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID di linkungan Fakultas, Lembaga, Unit kerja.
  3. Mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik di lingkungan Fakultas, Lembaga, Unit Kerja.
  4. Mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Fakultas, Lembaga, dan Unit Kerja
  5. Mengunggah Informasi publik yang sudah ditetapkan pimpinan dan PPID Pelaksana
  6. Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik di lingkungan Fakultas, Lembaga, dan Unit Kerja