
TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN INFORMASI
- Pemohon dapat mengajukan keberatan informasi dengan mengisi formulir keberatan secara online di website PPID Undiksha atau di Kantor PPID yang ditujukan kepada atasan PPID Undiksha.
- Keberatan informasi dapat disampaikan dengan alasan:
-
- Penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana termasuk dalam daftar informasi dikecualikan yang ditetapkan oleh PPID Undiksha
- Tidak disediakannya informasi
- Tidak ditanggapinya permintaan informasi
- Tanggapan informasi tidak sesuai dengan yang diminta
- Pengenaan biaya yang tidak wajar
- Penyampaian informasi yang melebihi waktu sebagaimana yang tercantum dalam undang-undang
- Hasil keputusan akan disampaikan kepada pemohon paling lambat 30 hari kerja
- Pemohon yang telah menerima tanggapan dan merasa tidak puas dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi