Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) berkomitmen untuk menerapkan prinsip keterbukaan informasi publik sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. Kami memahami bahwa transparansi merupakan bagian penting dari akuntabilitas, terutama dalam pelayanan informasi kepada masyarakat. Namun, dalam pelaksanaannya, tidak jarang terjadi perbedaan pendapat atau sengketa terkait penyediaan informasi publik.


Prosedur Penanganan Sengketa Informasi Publik

Apabila terjadi sengketa informasi antara pemohon informasi publik dengan Universitas Pendidikan Ganesha, berikut standar operasional yang berlaku.

 


Syarat Pendaftaran Permohonanan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik :
1. Identitas Pemohon

  • Pemohon Individu (Lampirkan KTP)
  • Pemohon Badan Hukum (Lampirkan SK Kumham dan Akta Pendirian)
  • Pemohon Kelompok Masyarakat (Lampirkan Surat Kuasa)

2.Berkas Permohonan Kepada Badan Publik  

  • Surat Permohonan Informasi ke Badan Publik
  • Surat Jawaban dari Badan Publik (Apabila Ada)
  • Surat Keberatan
  • Surat Jawaban Keberatan (Apabila Ada)

Permohonan dapat mengajukan Permohonan secara langsung ataupun melalui Surat Elektronik melalui kepaniteraan@komisiinformasi.go.id atau kepaniteraankip@gmail.com dengan melampirkan persyaratan yang tercantum diatas.

Adapun berikut adalah Alur Pengajuan Sengketa Informasi Publik secara langsung: