1. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan yang mengandung informasi atau indikasi terjadinya penyalahgunaan wewenang, penyimpangan atau pelanggaran perilaku yang dilakukan Aparatur Sipil Negara dengan cara :
  2. Laporan pengaduan memuat sekurang-kurangnya informasi sebagai berikut :
    • Identitas aparat yang dilaporkan, termasuk jabatan, serta satuan kerja tempat Terlapor bertugas.
    • Perbuatan yang dilaporkan.
    • Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung pengaduan yang disampaikan.
      Bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat, dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat pengaduan Pelapor.
  3. Perbuatan yang dilaporkan adalah informasi atau indikasi Aparatur Sipil Negara melakukan:
    • Pelanggaran terhadap kode etik dan/atau pedoman perilaku Aparatur Sipil Negara;
    • Penyalahgunaan wewenang/jabatan;
    • Pelanggaran sumpah jabatan;
    • Pelanggaran terhadap Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
    • Perbuatan tercela, yaitu perbuatan amoral, asusila, atau perbuatan yang tidak selayaknya dilakukan oleh seorang Aparatur Sipil Negara maupun selaku anggota masyarakat;
    • Pelanggaran hukum, baik dilakukan dengan sengaja, maupun karena kelalaian dan ketidakpahaman;
    • Mal administrasi, yaitu terjadinya kesalahan, kekeliruan atau kelalaian yang bersifat administratif;
    • Pelayanan publik yang tidak memuaskan yang dapat merugikan pihak-pihak yang berkepentingan serta masyarakat secara umum.