Halaman ini menyajikan informasi mengenai Uji Konsekuensi Informasi Publik yang dilaksanakan oleh Universitas Pendidikan Ganesha dalam rangka menerapkan prinsip keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Uji konsekuensi merupakan proses penilaian untuk menentukan apakah suatu informasi dapat dibuka kepada publik atau dikecualikan, dengan mempertimbangkan dampak yang mungkin timbul apabila informasi tersebut dibuka. Proses ini dilaksanakan secara hati-hati, objektif, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, dengan tujuan menjaga keseimbangan antara hak publik untuk tahu dan perlindungan atas informasi tertentu.

Dengan mekanisme ini, Undiksha memastikan bahwa informasi yang dikecualikan benar-benar memiliki alasan yang sah, sementara informasi lain tetap dapat diakses secara terbuka sebagai wujud komitmen pada transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik.