Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) kembali menegaskan komitmennya dalam membangun tata kelola informasi publik yang transparan dan akuntabel melalui penandatanganan kerja sama strategis dengan Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali. Penandatanganan ini berlangsung pada Selasa (29/4/2025), di sela pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Uji Konsekuensi dan Sengketa Informasi Publik.
Penandatanganan kerja sama dilakukan langsung oleh Rektor Undiksha, Prof. Dr. I Wayan Lasmawan, M.Pd., dan Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali, Dewa Nyoman Suardana. Kesepakatan ini menjadi tonggak penting bagi Undiksha dalam upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik di lingkungan perguruan tinggi.
Rektor Undiksha menegaskan bahwa keterbukaan informasi saat ini tidak hanya merupakan amanat regulasi, tetapi telah menjadi bagian dari etos institusi yang menjunjung tinggi nilai integritas. “Di era digital ini, keterbukaan informasi bukan hanya tuntutan hukum, tetapi juga menjadi bagian dari integritas institusi. Kolaborasi dengan Komisi Informasi Provinsi Bali kami harapkan dapat memperkuat kapasitas kelembagaan Undiksha dalam melayani kebutuhan informasi publik secara profesional,” ujarnya.
Kerja sama ini mencakup berbagai bidang strategis, antara lain peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pendampingan teknis pengelolaan informasi, hingga edukasi publik melalui sosialisasi dan pelatihan. Undiksha juga menyatakan kesiapannya untuk berperan aktif dalam mendukung program-program Komisi Informasi Provinsi Bali, khususnya dalam mengoptimalkan tata kelola informasi di badan publik.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali, Dewa Nyoman Suardana, menyambut baik langkah kolaboratif ini. Ia menilai kerja sama ini bukan hanya bermanfaat bagi Undiksha, tetapi juga menjadi contoh praktik baik bagi institusi pendidikan tinggi lainnya dalam mengelola informasi publik secara tepat, transparan, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
“Kami sangat mengapresiasi inisiatif dari Undiksha. Ini menunjukkan kesadaran dan kesiapan institusi pendidikan tinggi dalam menghadapi tantangan keterbukaan informasi, termasuk potensi sengketa informasi yang bisa terjadi kapan saja,” ujarnya.
Penandatanganan ini semakin memperkuat posisi Undiksha sebagai Badan Publik Informatif, predikat yang telah berhasil diraih selama dua tahun berturut-turut, pada 2023 dan 2024. Selain itu, langkah ini juga menjadi bagian dari persiapan Undiksha menuju transformasi kelembagaan sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH), yang menuntut tata kelola yang lebih profesional, akuntabel, dan terbuka.
Dengan kolaborasi ini, Undiksha berharap dapat terus menjadi garda terdepan dalam mewujudkan budaya keterbukaan informasi publik di dunia pendidikan tinggi, sekaligus berkontribusi positif dalam mendukung ekosistem demokrasi yang sehat di masyarakat.