Singaraja – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) melaksanakan koordinasi dan konsolidasi terkait proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, serta pelayanan informasi publik, 23 Juli 2026.
Koordinasi dilakukan untuk menyamakan pemahaman dan memastikan setiap tahapan pengelolaan informasi publik berjalan secara tertib, sistematis, dan sesuai dengan ketentuan keterbukaan informasi. Selain itu, kegiatan ini menjadi ruang evaluasi terhadap pelaksanaan pelayanan informasi pada masing-masing PPID Pelaksana.
Ketua PPID Undiksha, Prof. Dr. I Ketut Sudiana, mengarahkan agar pengelolaan informasi publik dilakukan secara terintegrasi, mulai dari penyimpanan hingga pelayanan kepada masyarakat.
“Informasi yang dikelola harus terdokumentasi dengan baik, mudah ditelusuri, dan dapat disediakan secara tepat sesuai dengan ketentuan. Karena itu, koordinasi antara PPID Utama dan PPID Pelaksana harus terus diperkuat,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya ketelitian dalam mengidentifikasi dan mengelola informasi publik, termasuk memastikan informasi yang tersedia telah melalui proses verifikasi dan klasifikasi sesuai ketentuan. Hal ini diperlukan agar pelayanan informasi dapat berlangsung cepat, tepat, dan akuntabel.
Melalui koordinasi dan konsolidasi ini, PPID Undiksha terus memperkuat tata kelola informasi publik sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sebagai bagian dari komitmen terhadap keterbukaan dan akuntabilitas perguruan tinggi. (hms)

