Denpasar – Sebagai badan publik yang informatif, Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) terus menjaga kualitas pengelolaan Daftar Informasi Publik (DIP). Upaya tersebut diwujudkan melalui pencermatan kembali daftar informasi publik tahun 2026 dengan melibatkan berbagai pihak eksternal melalui Focus Group Discussion (FGD) yang berlangsung di Denpasar, Selasa (30/6/2026).
FGD tersebut menghadirkan perwakilan lembaga swadaya masyarakat (LSM), tokoh masyarakat, dan praktisi media sebagai bentuk partisipasi publik dalam memastikan pengelolaan informasi dilakukan secara transparan, objektif, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelibatan berbagai pemangku kepentingan ini juga diharapkan memberikan masukan yang konstruktif agar informasi yang disediakan semakin relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasama Undiksha, I Komeng Setemen yang mewakili Ketua Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Undiksha yang juga Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Hubungan Masyarakat, I Ketut Sudiana, menjelaskan pencermatan terhadap Daftar Informasi Publik merupakan bagian dari evaluasi berkala untuk memastikan informasi yang disediakan tetap akurat, mutakhir, dan mudah diakses masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik. Melalui FGD ini, kami memperoleh berbagai masukan dari pihak eksternal sehingga pengelolaan Daftar Informasi Publik semakin akuntabel, transparan, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, keterbukaan informasi publik tidak hanya menjadi kewajiban badan publik, tetapi juga menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi. Karena itu, evaluasi terhadap Daftar Informasi Publik dilakukan secara berkelanjutan agar selaras dengan perkembangan regulasi, transformasi digital, dan kebutuhan masyarakat akan informasi yang cepat dan akurat.
Sebagai bagian dari komitmen tersebut, Undiksha juga menyediakan layanan informasi publik yang dapat diakses melalui laman https://ppid.undiksha.ac.id. Melalui portal tersebut, masyarakat dapat mengakses Daftar Informasi Publik, informasi berkala, informasi setiap saat, informasi serta-merta, daftar informasi yang dikecualikan, hingga mengajukan permohonan informasi dan keberatan sesuai mekanisme yang berlaku.
Selain melakukan pencermatan terhadap Daftar Informasi Publik (DIP), Undiksha juga melaksanakan evaluasi terhadap Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) melalui uji konsekuensi. Melalui evaluasi berkala terhadap DIP dan DIK, Undiksha menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan adaptif sebagai wujud implementasi tata kelola universitas yang baik (good university governance). (hms)





