Denpasar – Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menggelar uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan di Denpasar, Rabu (1/7/2026), sebagai upaya memperkuat tata kelola informasi publik yang transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Kegiatan ini melibatkan tim internal Undiksha bersama perwakilan LSM, tokoh masyarakat, dan praktisi media untuk memastikan penetapan informasi yang dikecualikan dilakukan secara objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ketua PPID Undiksha sekaligus Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Hubungan Masyarakat, I Ketut Sudiana, didampingi Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama, I Komang Setemen, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil kajian tahun 2025 yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Rektor, terdapat 26 jenis informasi yang dikecualikan dari akses publik. Penetapan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Sudiana mengungkapkan, selama tahun 2025 tidak terdapat permohonan keberatan maupun sengketa terkait informasi yang dikecualikan. Meski demikian, evaluasi tetap dilakukan secara berkala agar klasifikasi informasi tetap relevan dengan perkembangan regulasi dan transformasi digital.
“Melalui uji konsekuensi ini, kami ingin memastikan setiap informasi yang dikecualikan memiliki dasar hukum yang kuat, sehingga hak masyarakat memperoleh informasi tetap terjaga tanpa mengabaikan perlindungan terhadap informasi yang memang harus dirahasiakan,” ujarnya.
Sementara itu, I Komang Setemen menegaskan bahwa evaluasi daftar informasi yang dikecualikan merupakan bagian dari penguatan good university governance sekaligus upaya membangun kepercayaan publik melalui layanan informasi yang cepat, tepat, transparan, dan akuntabel.
Melalui kegiatan ini, Undiksha menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik serta menjaga keseimbangan antara keterbukaan informasi dan perlindungan informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan hukum. (hms)





