Singaraja – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) menggelar koordinasi terkait pemeliharaan dan pemutakhiran informasi publik di lingkungan Undiksha pada 1-2 Juli 2026. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan informasi yang tersedia bagi masyarakat tetap akurat, relevan, dan sesuai dengan ketentuan keterbukaan informasi publik.
Koordinasi melibatkan PPID Utama, Tim Uji KOnsekuensi Internal, dan Tim Uji Konsekuensi Eksternal yang terdiri atas Tokoh Masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan Praktisi Media. Kegiatan ini untuk membahas pembaruan informasi pada masing-masing unit. Pemutakhiran dilakukan terhadap informasi yang mengalami perubahan, termasuk memastikan dokumen dan data yang dipublikasikan telah diperbarui sesuai kondisi terkini.
Ketua PPID Undiksha, Prof. Dr. I Ketut Sudiana, mengarahkan agar pemeliharaan dan pemutakhiran informasi dilakukan secara berkala dan tidak hanya ketika terdapat permintaan informasi dari masyarakat.
“Informasi publik harus terus dipelihara dan dimutakhirkan. Jangan sampai informasi yang sudah berubah masih ditampilkan sebagai informasi terkini. Karena itu, setiap PPID Pelaksana perlu secara rutin melakukan pengecekan terhadap informasi yang menjadi tanggung jawabnya,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya koordinasi antara PPID Pelaksana dengan PPID Utama untuk memastikan informasi yang dipublikasikan telah melalui proses verifikasi dan sesuai dengan klasifikasi informasi publik.
Melalui kegiatan ini, PPID Undiksha terus memperkuat pengelolaan informasi publik agar masyarakat memperoleh informasi yang tepat, aktual, dan dapat dipertanggungjawabkan. (hms)





